UU N0 12 Thn 2008

UU No 12 Thn 2004  perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Download klik link ini

UU PTUN

Silahkan download klik link ini UU No 5 Thn 1986 (PTUN)

Atau perubahannya klik link ini UU No 9 Thn 2004 (PTUN)

UUD 1945 (AMANDEMEN)

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mendownload lengkap silahkan klik (link ini)

Ketua MK ke gontor

Madiun, MKOnline – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD, beserta Hakim Konstitusi Harjono dan Achmad Sodiki, pada Sabtu (10/10) melakukan kunjungan kerja ke Madiun, Jawa Timur. Pada kesempatan tersebut, Ketua MK serta Hakim Konstitusi memberikan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jawa Timur.

Saat memberikan ceramah di hadapan ratusanguru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dari berbagai daerah di eks-Karasidenan Madiun, Mahfud mengatakan, sebagai kesepakatan luhur bangsa Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi yang merupakan kontrak politik dan sosial yang mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Mahfud juga menambahkan, konstitusi adalah rujukan utama bila ada persoalan persoalan di negara kita ini. “Yang pokok, konstitusi mengatur tentang perlindunga hak- hak warga negara,” kata Mahfud.

Terkait penyelenggaraan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi para guru PKn, Mahfud mengatakan guru PKn harus lebih mengerti perubahan UUD 1945 yang membawa dampak perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan program ini, para guru dapat lebih dalam mempelajari dan memahami konstitusi sebagai bekal pengajaran di ruang kelas.

Pada agenda selanjutnya, Ketua MK didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memberikan kuliah umum di hadapan sivitas Universitas Merdeka Madiun dengan isi pokok materi yang bertemakan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Dalam kesempatan ini Mahasiswa diberikan kesempatan untuk tanya jawab langsung pada Ketua MK Moh. Mahfud MD dan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.

Guna meningkatkan kesadaran berkonstitusi di kalangan pesantren, Ketua MK beserta rombongan menuju Pondok Pesantren Gontor. Kegiatan yang dinamakan pengajian konstitusi diikuti empat ratus orang yang terdiri dari para ulama dan tokoh masyarakat se-Ponorogo serta keluarga besar pondok modern Gontor.

Pada malam harinya, Ketua MK beserta rombongan menghadiri pagelaran wayang kulit di lapangan desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, dengan lakon “Semar Mbangun Khayangan”. Acara ini juga dimaksudkan sebagai media sosialisasi Konstitusi bagi masyarajat umum. Melalui pagelaran wayang kulit, masyarakat umum dapat mengenal konstitusi bernegara dan dapat mengawal jalannya konstitusi di Indonesia. (Rendi Jo).

dikutip dari sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

PMDG

PMDG

Tanya jawab dengan Guru besar FH UII Prof Mahfud MD

Tanya jawab dengan Guru besar FH UII Prof Mahfud MD

tulisan ini saya tulis ulang dari situs pribadi Prof DR Mahfud MD

Judul : constitusional komplain
Pertanyaan :
Beberapa hari sebelum SKB ttng ahmadiyah keluar Prof pernah mengeluarkan statement bagaimana cara membatalkan SKB ahmadiyah. Diantaranya adalah : satu, Judicial Review UU no 1 /PNPS/Thn 1960. Kedua, Amandemen pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 ( memasukkan Constitusional complain) dalam wewenang MK. Pertanyaan : 1. Bagaimana sepak terjang nantinya ide prof ttng constitusional complain bisa berjalan efektif mengingat para hakim konstitusi dalam memutus perkara khususnya ttng SKB ini masih berserakan dan lebih khusus lagi UU No 1/PNPS/Thn 1960 sudah aus? 2. Jika ide tersebut terwujud dengan diamandemennya pasal 24 ayat 1 apakah MK kedepan terlalu banyak wewenang dan menjadi Lembaga super atau bahkan menjadi Tong sampah masalah karena masalah Hak konstitusional sangat varian? 3. Pendapat bapak jika bapak memegang peran sebagai eksekutif jika terjadi masalah seperti ini tanpa harus mengeluarkan SKB, karena menurut saya sebagai mhsw hukum yang baru belajar SKB bukanlah solusi yang tepat, karena suatu saat hal sedemikian bisa saja terulang kembali? Salam kenal prof dari saya Pramadya KA mahasiswa FH UII kalau berkenan berkunjung di situs saya juga www.profesorpram.wordpress.com. Ma’af kalau kalau pertanyaannya tidak berbobot.

Jawaban :

1) Saya sdh pernah berpendapat:

* MK tidak berwenang menilai SKB Ahmadiyah sebab hanya berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD. Yang bisa diuji MK adalah UU No 1 PNPS Tahun 1965 (jo UU No 5/1969) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaann Agama yang digunakan sebagai dasar SKB. Jika UU PNPS itu bisa diuji dan terbukti melanggar UUD akan dibatalkan MK, maka SKB otomatis batal.
* Dibawa ke MA juga bermasalah, karena SKB bukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam UU 10/2004.
* Ke PTUN juga kurang tepat karena SKB dapat dinilai sebagai peraturan bukan penetapan karena ada muatannya yang bersifat umum

2). SKB hanyalah satu contoh kasus yang dapat dimasukkan ke ranah constitutional complaint. Mengapa MK perlu diberi kewenangan menyelesaikan constitutional complaint? Banyak kasus yang ditangani MK sebenarnya berada di ranah itu. Artinya, ada masalah pelanggaran konstitusional, tetapi tidak ada instrumen hukum untuk menyelesaikannya. UUD 1945 maupun UU No 24 Tahun 2003 tentang MK tak memasukan constitutional complaint sebagai kewenangan MK. Untuk itu, jika kelak ada amandemen lanjutan atas UUD 1945, mestinya MK diberi wewenang itu. Jika kewenangan sudah ada, MK pasti akan menyelesaikan, berapapun jumlah perkara yang masuk. Mengambil contoh di Jerman, dalam kurun waktu 1951-2005, tercatat 157.233 permohonan didaftarkan ke Federal Constitutional Court. Dari jumlah itu, 151.424 yang masuk klasifikasi constitutional complaint. Namun, hanya 3.699 permohonan atau 2,5% yang berhasil. Jadi, MK tak akan menjadi tong sampah masalah.

3). Penyelesaian persoalan Ahmadiyah hendaknya diselesaikan secara baik-baik melalui penyelesaian politik, artinya bisa dengan kekuasaan, bisa juga dengan policy. SKB, hanya salah satu bentuk kebijakan pemerintah saat melihat situasi rumit, masih banyak jalan lain.

Skema Hukum Acara pidana / Proses Peradilan Pidana

Di dalam tulisan ini akan saya uraikan tentang proses pemidanaan di dalam persidangan perkara pidana. Letak hukum acara pidana dalam skema hukum pidana
Hukum Pidana :

1. IUS POENALE (Hukum Pidana dalam Arti objektif)’

a. Hukum Pidana Materil(KUHP)
b. Hukum Pidana Formil(KUHAP)

2. IUS POENIENDI (Hukum Pidana dalam Arti subjektif)

1. Hukum pidana dalam arti objektif
Berisi larangan dan keharusan yang apabila dilanggar, diancam oleh UU berupa
pidana.
a. Hukum pidana materil, mengatur :
- Perbuatan apa yang dapat dipidana?
- Bagaimana syarat penghukumanya?
- Siapa yang dapat dipidana?
-ajaran delik : download klik ini
b. Hukum pidana formil
Mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana materil

2. Hukum pidana dalam arti subyektif
Adalah hak negara untuk menghukum atau bertindak, apabila hukum pidana dalam arti objektif dilanggar.

dalam tulisan ini akan berkonsentrasi dalam Hukum acara pidana. Untuk mendownload Skema silahkan download link berikut.

Atau link ini Untuk versi Power point.

SEMOGA BERMANFAAT.

Problematika penerapan asas pembuktian terbalik untuk Korupsi

Upaya KPK untuk mempercepat pemberantasan korupsi adalah dengan mengusulkan asas pembuktian terbalik. mulai ari tahun 2004 KPK pernah mengusulkan hal ini. Akan tetapi sampai detik ini ususlan-usulan tersebut hanya isapan jempol semata. Banyak  hambatan-hambatan yang harus dilalui, yang dimana hal tersebut  perlu kita pahami bersama, hal tersebut adalah : Pertama, Hukum Acara Pidana digunakan dalam proses kejahatan korupsi, khususnya dalam hal pembuktian adalah UU no 8 Tahun 1981, Undang-undang tersebut tidak mengenal asas pembuktian terbalik. Kedua, Asas ini sangat menusuk Hak Asasi Manusia apabila dikaitkan dengan asas “Presumption Of Innocence” atau asas praduga tak bersalah.  Ketiga, Pembuktian terbalik sebenarnya telah disebutkan di dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan dalam Pasal 37 tersebut merupakan suatu penyimpangan dari Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa “tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Juga merupakan penyimpangan dari Pasal 14 Ayat (3) huruf g Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang menyebutkan :“Dalam penentuan tuduhan pelanggaran pidana terhadapnya, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian terhadap diri sendiri atau mengaku bersalah.” untuk lebih jelasnya dalam format makalah silahkan download link ini

TRAINING JURNALISTIK HUKUM

TRAINING JURNALISTIK HUKUM
LEM FH UII

18-19 MEI 2009
Materi Dan Pembicara :

1.management redaksi dan k0de etik
(pimpinan redaksi KR)


2.sejarah,dinamika dan pembangunan perundang-undangan pers Indonesia

(M.Abdul Kh0lik AF,SH.,MHum(ketua prodi S1 Fh UII))

3. Tekhnik Dan  praktek rep0rtase serta penulisan brita media elektr0nik

(y0gi pisc0nata,S.s (redaktur pelaksana rubrik apa kbr Jogja RBTV)
4.tekhnik n prktek penulisn berita media cetak srta praktek lay0ut c0rel draw n ph0t0 sh0p

(desainer n lay0ut KR )
5.praktik pmbuatan “website”berbasis hukum

(yudi prayudi S.si.,M.Kom)

(ketua pr0di S1 tknik Informatika UII)

dodik kurniawan NH,SH (Kepala Divisi pelatihan Pusdiklat FH UII)
6. Kunjungn Rdaksi ke KR n RBTV.

 

TEMPAT : RUANG AUDIO VISUAL LANTAI III FH UII JALAN TAMAN SISWA

Contact person:
YK Puri_085264006583

Dollar di ziddu

Pengalaman saya saat Laptopku tidak bisa saya gunakan USB F-Disknya saya menggunakan jasa Ziddu untuk mengupload dataku. waktu itu saya sempat bingung karena saya ada tugas yang harus saya presentasikan. Semalam suntuk saya membuat tugas waduh ternyata tidak bisa disimpan di F-disk apa tidak pusing nih kepala.  untungnya ada www.Ziddu.com, situs  bergerak dibidang upload dan download file, fotho MP3, dan lain-lain.

 

Bahkan banyak orang memanfaatkan situs ini untuk meraih dollar. Dengan orang sekali mendownload file yang kita upload kita dapat 0,001 dollar. Bagi yang penasaran ikuti berikut tahapannya. Klik disini

Ide amandemen ke V UUD 45

Ide amandemen ke V UUD 45
(Implikasi Amandemen UUD 1945 terhadap konstelasi ketatanegaraan)

Oleh : Pramadya Khairul Awaludin

Prof .DR Dahlan Thaib SH., M.Si, Salah satu pakar dan Guru besar HTN UII yang juga dosen HTN saya waku memberikan mata kuliah HTN dalam bab Konstitusi menyampaikan bahwa, ” Konstitusi itu bukan kitab suci”. Maksudnya Kitab suci itu tidak boleh berubah, sedangkan konstitusi bisa berubah. Konstitusi bisa dirubah dikarenakan, perkembangan zaman dan dinamika politik yang menghendaki.

Konstitusi sendiri adalah seperangkat kaedah atau peraturan yang mengatur organisasai negara. minimal didalam konstitusi ada tiga muatan dasar :
pertama, Jaminan hak Konstitusional
Kedua, Struktur ketatanegaraan
ketiga, Pembatasan kekuasaan.

Konstitusi UUD 1945 dirumuskan oleh para pendiri NKRI. Tepat pada tanggal 18 Agustus 1945 mereka berhasil merumuskannya . Terlepas dari segala kekurangan dan kelebihan dengan itu rakyat indonesia dalam nuansa kebhinekaan dan kemajemukan dapat diikat dan disatukan dalam satu wadah NKRI.

kendati konstitusi sudah 4 kali amandemen namun dirasa masih ada hal-hal yang belum pasa dalam peraturan dan pengaturan ketatanegaraan. Oleh karena itu perubahan berikutnya terhadap UUD 45 dari sudut Tata Negara merupakan Conditio sine quo non bagi penataan ulang sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan indonesia dalam rangka mendesain demokrasi atau kedaulatan rakyat yang berorientasi pada tegaknya : rule of law, pengendalian kekuasaan, otonomi daerah, civil society dan check and balances.

Beberapa hal hasil amandemen berkaitan dengan ketatanegaraan

1. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung (pasal 6 A)
2. Masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi hanya selama dua periode (pasal 7)
3. Anggota-anggota DPR dan DPD dipilih oleh rakyat melalui PEMILU ( pasal 22 E )
4. TNI dan Polri, Secara inkonstitusional tidak akan ditempatkan lagi sebagai kekuatan politik atau pelaku praktis di DPR maupun MPR (Pasal 2 Ayat 1)
5. Tentang Mahkamah konstitusi (Pasal 24 c)
6. Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan dilaksanakan secara demokrasi (Pasal 18 ayat 4)
7. Hasil Pemeriksaan BPK tidak lai hanya disampaikan kepada DPR tetapi juga kepada DPD dan DPRD (Pasal 23 E ayat 2 )

Meskipun MPR telah mengamandemen UUD 45 secara tuntas tetapi jika naskah keseluruhannya dicermati khususnya yang menyangkut materi muatan tentang system ketatanegaraan dan system pemerintahan memang diperlukan kajian kritis. Kesepakatan awal (konsesnsul politik) MPR pada tahun 1999 bahwa UUD 45 hasil amandenmen tetap menganut system pemerintahan presidensial. Ternyata materi pengaturannya tidak konsisten.

Dibawah ini ihwal yang menunjukkan bahwa system pemerintahan tidak diterapkan secara konsisten:

1. MPR masih memiliki kewenangan-kewenangan yang meletakkan dirinya sebagai lembaga ” Supra” bahkan diatas konstitusi, indikasinya MPR masih berwenang menetapkan dan melakukan perubahan terhadap konstitusi (Pasal 3 ayat 1)
2. MPR memiliki kewenangan menentukan impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden meskipun suda ada recomendasi dari MK ( Pasal 7 B ayat 7).
3. Pemihan presiden dan wapres belum disepakati dilaksanakan sepenuhnya secara langsung oleh rakyat, karena msih ada keinginan pemilihan presiden dan wapres oleh MPR ” Jika presiden dan wapres mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama…” (Pasal 8 ayat 3)
4. Kewenangan Presiden dalam pengangkatan duta besar dan konsul tidak lagi prerogratif presiden semta, karena harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2 dan 3)
5. Dalam hal pembentukan, perubahan dan pembubaran kementerian negara, kekeuaasaan presiden dibatasi karena harus diatur dengan UU. (Pasal 17 ayat 4) Sehingga DPR juga memegang kekuasaan.

Inilah berbagai indikasi inkonsisten system pemerintahan presidensial dalam penerapannya setelah amandemen. sehingga perlukah amandemen ke v ?????

Taukah para bapak-bapak yang terpilih yang terhormat yang sekarang lagi sibuk koalisi mengenai hal demikian????

Wallahu a’lam bisshowa